Semurup - Danramil 417-03/Air Hangat diwakili babinsa Serma ishardi menghadiri pelantikkan Badan permusawaratan desa (BPD)Desa Belui, Desa Koto Tuo dan di Desa Belui Tinggi Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.selasa (10/03/2020)
Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Depati Tujuh Awang Syujadi. S. Ag, MH, Kapolsek Air Hangat Timur Iptu Masdanur, Babinsa Ramil 417-03/ Air Hangat Serma ishardi,tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Kecamatan DepatiTujuh.
Babinsa koramil 417-03/Air Hangat mengatakan "Badan Permusawaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing" ujarnya.
Babinsa koramil 417-03/Air Hangat juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.
Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Depati Tujuh Awang Syujadi. S. Ag, MH, Kapolsek Air Hangat Timur Iptu Masdanur, Babinsa Ramil 417-03/ Air Hangat Serma ishardi,tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Kecamatan DepatiTujuh.
Babinsa koramil 417-03/Air Hangat mengatakan "Badan Permusawaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing" ujarnya.
Babinsa koramil 417-03/Air Hangat juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.