Semurup–Koramil 417-03/Air Hangat Sertu Puryaswadu mendampingi pemasangan stiker atau pelabelan rumah- rumah warga penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci. Rabu (29/029/2020)
Hadir dalam kegiatan pelabelan rumah penerima PKH Pjs Kades Sungai Abu( Bpk Awaldin Spd ), Dinas Sosial (Sdr Yudi Zupitra, Sdri Nopa Elpiana, SdriYulia Annisa), Babinsa Sertu Puryaswadi, Babinkamtibmas. Bripka Adiarman.
Hadir dalam kegiatan pelabelan rumah penerima PKH Pjs Kades Sungai Abu( Bpk Awaldin Spd ), Dinas Sosial (Sdr Yudi Zupitra, Sdri Nopa Elpiana, SdriYulia Annisa), Babinsa Sertu Puryaswadi, Babinkamtibmas. Bripka Adiarman.
Sertu Puryaswadi dirinya selaku Babinsa berharap agar pemberian program PKH ini tidak salah sasaran, sehingga benar- benar masyarakat yang memerlukan yang mendapatkan program itu, tandasnya.
Program Keluarga Harapan (PHK) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat, yang dinerikan kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat, dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi, meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, serta mengubah prilaku peningkatan kesejahteraan.
Warga masyarakat yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah mereka yang telah dipilih dari Desa yang telah memenuhi peryaratan- peryaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) berhak menerima bantuan berupa uang tunai, pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) dan menerima pelayanan pendidikan usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Program Keluarga Harapan (PHK) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat, yang dinerikan kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat, dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi, meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, serta mengubah prilaku peningkatan kesejahteraan.
Warga masyarakat yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah mereka yang telah dipilih dari Desa yang telah memenuhi peryaratan- peryaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) berhak menerima bantuan berupa uang tunai, pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) dan menerima pelayanan pendidikan usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.