Semurup- anggota babinsa koramil 93/AH ikut andil dalam penyelesaian masalah hewan ternak (kerbau) milik bapak Jeprison warga kayu aho mangkak kec.depati VII.yang telah memakan dan merusak tanaman padi milik warga masyarakat 4 desa sungai tutung,di wilayah sungai tutung kec.AHT. Minggu (16)95)2021)
pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021 pada pukul 08.05 WIB Babinsa, babinkamtibmas,kepala desa baru sungai tutung,kepala desa simpang4 sungai tutung,kepala desa kayu aho mangkak,perangkat desa dan masyarakat yg telah di rugikan melakukan pengecekan terhadap tanaman padi yang telah di makan dan di rusak oleh kerbau bapak Jeprison di wilayah 4 desa sungai tutung kec.Aht
Tiru hadir Kepala desa baru sungai tutung.(Bapak Safrinal Rio), Kepala desa Simpang 4 sungai tutung.(Bapak Angga Sanjaya), Babinsa( Sertu Edia firzal), Babinkamtibmas.(Bripka Adiarman)
, Kepala desa kayu aho mangkak.(bapak Budi satria).
, Sekdes koto Lanang.(Randi Saputra).
, masyarakat/petani yg merasa di rugikan.
Untuk kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permaslaha tsb.dengan cara kekeluargaan dan mengganti rugi tanaman yg dimakan,dirusak dan membuat surat perjanjian dari kedua belah pihak.dengan isi diantara lain yaitu:
- surat perjanjian tahun 2011 tetap berlaku
- apabila hewan ternak masuk ke wilayah pertanian 4 desa sungai tutung maka pemilik hewan ternak tidak mencari dan tidak menuntut.
- dan surat perjanjian tsb masih di tanda tangani oleh peternak,2 desa koto lanang yang di bawa langsung oleh kepala desa kayu aho mangkak bapak Budi Satria,