Home »
» Babinsa Semurup - Personel Bintara Pembina Desa Koramil 03/AH Serma Boy Lizar turut serta melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga yang bertempat di desa binaan Desa Baru Semurup Kec. Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci, Rabu 21/07/2021 Serma Boy Lizar komsos ke warga hal biasa sebagai babinsa harus selalu bersama warga binaan untuk saling bekerja sama dan membangun desa binaan,dan juga menyampaikan selalu patuhi protokes untuk mengatintisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Desa Binaannya. Dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan warga yang baru datang dari perantauan, bakal diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan pendataan informasi lokasi perantauan. Selanjutnya, akan diadakan karantina mandiri bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah. Lebih lanjut Serma Boy Lizar mengatakan “Para perantau harus lapor ke RT/RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak. Masyarakat yang nantinya akan melakukan pengawasan, ”
Semurup - Personel Bintara Pembina Desa Koramil 03/AH Serma Boy Lizar turut serta melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga yang bertempat di desa binaan Desa Baru Semurup Kec. Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci, Rabu 21/07/2021
Serma Boy Lizar komsos ke warga hal biasa sebagai babinsa harus selalu bersama warga binaan untuk saling bekerja sama dan membangun desa binaan,dan juga menyampaikan selalu patuhi protokes untuk mengatintisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Desa Binaannya.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan warga yang baru datang dari perantauan, bakal diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan pendataan informasi lokasi perantauan. Selanjutnya, akan diadakan karantina mandiri bagi perantau yang datang dari wilayah zona merah.
Lebih lanjut Serma Boy Lizar mengatakan “Para perantau harus lapor ke RT/RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak. Masyarakat yang nantinya akan melakukan pengawasan, ”